VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian whistle blower atau peniup peluit yang berkembang di Indonesia sudah salah kaprah. Menurut dia, whistle blower hanya berlaku untuk hukum anglo saxon bukan hukum kontinental yang berlaku di Indonesia.
“Whistle blower itu misalnya ada 10 orang melakukan kejahatan, salah seorang lapor memberikan keterangan kejahatan 9 orang lainnya, 1 orang yang lapor tersebut mendapat kompensasi tidak dituntut,” kata Yusril Ihza Mahendra menanggapi permintaan agar dirinya jadi whistle blower kasus IT di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 6 Oktober 2010.
Menurut Yusril jika jadi whistle blower maka dirinya juga termasuk ikut melakukan suatu kejahatan yang akan dibuka. “Pengertian whistle blower sudah disalahpahami oleh orang. Kalau orang Barat baca, maka saya bisa jadi penjahatnya, bahaya itu,” ungkap pakar hukum tata negara ini.
Itulah sebabnya, Yusril tidak mau memenuhi tuntutan beberapa orang yang hendak menjadikan dirinya menjadi whistle blower kasus korupsi IT KPU. Menurutnya tidak ada kaitan terhadap dirinya dengan kasus korupsi KPU. “Apa urusannya dengan saya? IT KPU bukan saya penjahatnya,” ucapnya.
Pengusutan kasus IT KPU cukup mendapat perhatian publik semasa KPK dijabat Antasari Azhar. Saat itu, KPK sampai membentuk tim khusus. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan. (sj)