Korupsi
Kasus IT KPU

Alasan Yusril Menolak Jadi Whistle Blower

Jika jadi whistle blower maka Yusril juga termasuk ikut melakukan suatu kejahatan

Rabu, 6 Oktober 2010, 23:03 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Iwan Kurniawan
  (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian whistle blower atau peniup peluit yang berkembang di Indonesia sudah salah kaprah. Menurut dia, whistle blower hanya berlaku untuk hukum anglo saxon bukan hukum kontinental yang berlaku di Indonesia.

“Whistle blower
itu misalnya ada 10 orang melakukan kejahatan, salah seorang lapor memberikan keterangan kejahatan 9 orang lainnya, 1 orang yang lapor tersebut mendapat kompensasi tidak dituntut,” kata Yusril Ihza Mahendra menanggapi permintaan agar dirinya jadi whistle blower kasus IT di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 6 Oktober 2010.

Menurut Yusril jika jadi whistle blower maka dirinya juga termasuk ikut melakukan suatu kejahatan yang akan dibuka. “Pengertian whistle blower sudah disalahpahami oleh orang. Kalau orang Barat baca, maka saya bisa jadi penjahatnya, bahaya itu,” ungkap pakar hukum tata negara ini.

Itulah sebabnya, Yusril tidak mau memenuhi tuntutan beberapa orang yang hendak menjadikan dirinya menjadi whistle blower kasus korupsi IT KPU. Menurutnya tidak ada kaitan terhadap dirinya dengan kasus korupsi KPU. “Apa urusannya dengan saya? IT KPU bukan saya penjahatnya,” ucapnya.

Pengusutan kasus IT KPU cukup mendapat perhatian publik semasa KPK dijabat Antasari Azhar. Saat itu, KPK sampai membentuk tim khusus. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan. (sj)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Bingung
07/10/2010
Bagaimana Negara ini bisa maju dan makmur kalau semuanya di KORUP mulai dari A-Z, benar² sudah tidak ada rasa MALU! Coba ikut Cina disana jarang korupsi karena hukum mati, tapi untuk Indonesia perlu hukum PANCUNG didepan umum biar kapok!
Balas   • Laporkan
oom
07/10/2010
baguslah setuju saya
Balas   • Laporkan
abdul fatah
07/10/2010
manta....p
Balas   • Laporkan
Odong-odong
07/10/2010
Aduh bang Yusril referensinya baca dimana?Harry Markopolos whistleblower pada kasus Madoff tidak terlibat dalam kasus giant fraud itu kok.Jangan salah kutip bang.Selamat berjuang!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauĀ