VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak dengan suara bulat permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono terkait kasus proyek pengadaan customer management system (CMS) di PLN Jawa Timur pada 2004-2007.
Hal ini diputuskan majelis hakim yang terdiri dari Artijo Alkautsar, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said dan Hamrat Hamid, Selasa 6 Oktober 2010.
Dengan penolakan ini, Hariadi tetap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pendapat pemohon kasasi yang menyebutkan bahwa harta PT PLN sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang kemudian dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara melainkan kekayaan badan usaha yang bersangkutan.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan, tetap merupakan kekayaan negara," kata Krisna Harahap.
Majelis ini juga tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) Direktur PT Varindo Izzat Husein. Koruptor ini terlibat dalam kasus tukar guling bekas kantor Bupati Lombok.
Karena permohonan PK-nya tidak dapat diterima, Izzat Husein harus tetap menjalani hukuman pidana 4 tahun, denda Rp200 juta. Izzat pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 34,7 miliar.