Korupsi

Giliran 4 Politisi PDIP Hadapi Penyidik KPK

Mereka adalah Matheos Pormes, Sutanto Pranoto, Soewarno, Ni Luh Maryani Tirtasari.

Kamis, 7 Oktober 2010, 11:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Aries Setiawan
Poster anti-suap (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Setelah politisi PPP, kini giliran KPK memeriksa empat politisi yang berasal dari PDI Perjuangan yakni, Matheos Pormes, Sutanto Pranoto, Soewarno, Ni Luh Maryani Tirtasari. "Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Humas KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010.

Tiga tersangka yakni, Ni Luh, Soewarno dan Sutanto Pranoto sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Namun, ketiganya tidak berkomentar saat ditanya wartawan. Sementara, Matheos Pormes belum tiba di KPK.

Arteria Dahlan, selaku penasehat hukum Ni Luh dan Soewarno mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan," katanya.

Sebanyak 14 mantan legislator dari PDIP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat belas tersangka ini diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan atau traveller cheque saat pemilihan Deputi Gubernu Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Sehingga, KPK menjerat para mantan anggota DPR itu dengan pasal penyuapan yakni pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
12180
08/10/2010
politisi oportunistis,... biasanya memang berpotensi jadi kriminal... gak punya idealisme utk membangun bangsa dgn kejujuran
Balas   • Laporkan
yoga
07/10/2010
Pemimpin najis itu yang banyak korupsi.
Balas   • Laporkan
cintaw
07/10/2010
silahkan dipaksa utk masalah hukum jgn byk tawar menawar.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ