Korupsi

Cerita Sedih Panda Nababan Jadi Tersangka KPK

"Ketika saya hadir di pesta, semua orang buang muka dari saya."

Kamis, 7 Oktober 2010, 16:33 WIB
Arfi Bambani Amri, Ajeng Mustika Triyanti
  (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Panda Nababan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, memanfaatkan betul rapat dengar pendapat komisinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Panda yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK menceritakan kisah sedih menjadi pesakitan KPK. Ia bercerita, beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 pada 1 September 2010, beritanya sudah muncul  di sebuah koran. Berita itu, kata Panda, berjudul: "Ditangkap anggota Komisi III berinisial PN. Anggota Komisi III itu diduga tersangkut masalah di KPK."

Panda mempertanyakan standar kerja KPK. Dia membaca di sebuah majalah, ada seorang penyidik KPK yang membuka hasil pemeriksaan saksi. "Ini harusnya jadi pertimbangan, bagaimana penyidik bisa umbar hasil penyelidikan ke luar," katanya.

Lalu pada 1 September, barulah muncul berita KPK menetapkan dia sebagai salah satu dari 26 tersengka penerima suap. Panda disebut mendapat suap Rp1,45 miliar. "Sejak masalah ini ada, hubungan saya dengan beberapa orang di KPK terganggu," kata Panda, Kamis 7 Oktober 2010.

Sejak itu, Panda merasa menjadi korban pembunuhan karakter.

"Anak saya yang di UPH sedang selesaikan skripsi, berdebat dengan dosennya, lalu menangis," kata Panda. "Mengapa kamu nangis, Bapak kamu tersangka? Dosennya bilang begitu," kata Panda. Lalu, "Ketika saya hadir di pesta, semua orang buang muka dari saya," ujar Panda.

Cerita Panda tak selesai di sana. "Sekarang ini, kalau ada orang yang saya telepon, terus tak mau diangkat, alasannya karena telepon Pak Panda takut disadap," ujarnya.

KPK menyangkakan Panda dan para anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih jauh, baca Daftar 26 Eks Anggota DPR Penerima Suap BI.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kora-kora kuya
01/02/2011
kok jadi CENGENG gitu sih pak ...
Balas   • Laporkan
bungabangsa
08/10/2010
gitu aja kok gusar. hadapi dgn jantan dong. makanya klo di depan publik jangan sok bersih, sok hebat, bisanya cuma nyalahin orang lain. pelajaran bg anggota DPR lainnya, yg sok jagoan, bisanya cm ngritik doang. Anak SD aja bisa. MAJU TERUS KPK
Balas   • Laporkan
imam
08/10/2010
gimana rasanya pa panda.... sportif dong kalo dah ketahuan..... ya ngaku aja .... g susah kang akan d hukum mati..... paling nyampe mau d kubur baru keluar dari penjara..... betul 3x
Balas   • Laporkan
Ichul
08/10/2010
waktu terima suap ngak sedih.... sekarang baru sedih.. ! itulah mental Koruptor ! dan itu baru hukuman sosial dari masyarakat yang memalingkan wajah dari koruptor nanti Tuhanpun akan memalingkan wajah untukmu sang koruptor....
Balas   • Laporkan
12180
08/10/2010
ya iyalah.... semua orang yg berurusan dgn penegak hukum apalagi tersangkut masalah kriminal, maka keluarga ikut kena getahnya, bahkan teman karib ikut menjauh... itu hal biasa... emang selama ini kemana aja loe cuy?... belajarlah sampai ke negeri china
Balas   • Laporkan
khairil
08/10/2010
penegakan hukum jg bermaksud memberi efek jera kepada siapa pun yang ingin mencoba-coba korupsi atau perbuatan pidana lainnya. Klu udah merasa malu, mudah2an menjadi pelajaran bagi yg lainnya. Semua pasti mendukung KPK, maju terus..
Balas   • Laporkan
edy
08/10/2010
Wakil rakyat yang diduga koruptor lebih baik dipecat dan dihukum seberat beratnya karena menyengsarakan rakyat sudah gaji besar tapi tetap serakah dan tamak , pantas saja rakyat marah besar dan mengutuk si koruptor
Balas   • Laporkan
edy
08/10/2010
Wakil rakyat yang diduga koruptor lebih baik dipecat dan dihukum seberat beratnya karena menyengsarakan rakyat sudah gaji besar tapi tetap serakah dan tamak , pantas saja rakyat marah besar dan mengutuk si koruptor
Balas   • Laporkan
ipen
08/10/2010
resiko jadi koruptor ya begitu...udah sikat aja tu orang...buat KPK ditunggu tersangka selamjutnya setelah PN...good job...
Balas   • Laporkan
asikasik
08/10/2010
iyyyah! mentel kali kau panda!...apa dengan curhat kau tu, jadi ringan hukuman kau nanti?!...ingat saat kau senang, selalu tersenyum dan bilang.....'ooiii sedap nye....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ