Korupsi

Alasan KPK Larang Panda Nababan Bawa Pulpen

Begitu juga dengan pulpen yang kerap disalahgunakan untuk merekam.

Jum'at, 8 Oktober 2010, 00:00 WIB
Ismoko Widjaya, Ajeng Mustika Triyanti
  (Antara)

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR Panda Nababan sempat mempertanyakan standar prosuder pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dilarang membawa pulpen dan telepon selular (HP). KPK memberi jawaban.

"HP itu kerap kali digunakan untuk hal yang tidak patut atau tidak seharusnya dilakukan oleh terperiksa. Misalnya saat diperiksa, HP diaktifkan untuk merekam jalannnya pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjawab Panda di gedung DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010.

Menurut Chandra, bila proses perekaman 'ilegal' itu terjadi maka akan proses pemeriksaan diketahui pihak luar. Dan itu semestinya tidak patut diketahui orang lain.

"Oleh karena itu kami ambil kebijakan," kata Chandra. Tetapi, dia tegaskan, pulpen dan telepon selular itu bukan disita tapi dititipkan.

Begitu juga dengan pulpen yang kerap disalahgunakan untuk merekam. "Karena sekarang ini banyak ballpoint yang digunakan untuk merekam," ujar dia.

Untuk hal teknis seperti ini, pimpinan KPK duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya. Chandra yakin, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan selama bisa komunikasi.

"Memang Tidak ada prosedur yang sempurna akan kami cari jalan keluarnya. Tapi antisipasi bocornya pemeriksaan kami coba jaga ketat karena selama penyidikan berita itu tidak boleh keluar," kata dia.
 
Protes itu disampaikan Panda saat dalam satu waktu menjalani pemeriksaan di KPK. Panda merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
angga.ramajagandhi
08/10/2010
kalo pemeriksaannya bener knapa harus takut direkam ya?
Balas   • Laporkan
joe
08/10/2010
Kapan Indonesia niru China ya...ngegantung koruptor di lapangan, biar keluarga dan keturunannya malu....
Balas   • Laporkan
dyana45
08/10/2010
menurut penelitian para koruptor kbanyakan mati krn penyakit stroke,jantung,dll yg berbahaya....Hukum Allah akan slalu berlaku..uang,rmh,mobil mewah adalah bara api neraka yang mereka timbun untuk hari akhir nanti
Balas   • Laporkan
12180
08/10/2010
good job KPK... proses pemeriksaan bukan konsumsi publik (itu maksudnya khan?)... publik butuh resultnya aja cuy... yg memang koruptor maka tetapkan dia sebagai koruptor... cuma masalahnya kalo udah masuk pengadilan tipikor, kok vonis cuma dibawah 5th ya?
Balas   • Laporkan
gendon
08/10/2010
Sudah menjadi budaya bagi para koruptor angg. legislatif ini, yaitu budaya berbohong dengan tenang, budaya munafik dan sok suci kalau di depan publik, dan budaya sok kuasa, sok pintar kalau dalam forum rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ