VIVAnews - Miranda Swaray Goeltom membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Saya tidak pernah menjanjikan memberi uang atau menjanjikan apapun kepada siapapun sebelum atau setelah pemilihan," kata Miranda usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010.
Menurut Miranda, saat itu dirinya memang pantas untuk dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga tidak perlu memberikan uang kepada siapapun. "Saya punya kepercayaan diri yang besar, saya patut menjadi DGS tanpa harus berbuat demikian," ujarnya.
Miranda pun membantah dengan keras tudingan dari Agus Condro Prayitno, pengungkap kasus cek pelawat ini, yang menyatakan bahwa cek pelawat itu berasal dari Miranda. "Agus Condro tidak pernah ngomong seperti itu," ujarnya. "Kamu bohong."
Miranda mengakui kenal dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Nunun disebut-sebut sebagai pihak yang membagikan cek pelawat kepada anggota DPR. "Saya kenal Bu Nunun sebagai teman sosialita saya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Miranda diperiksa sebagai saksi dari lima tersangka yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, yakni Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Afis Kawali, Anthony Zeidra Abidin, dan Martin. "Karena tersangkanya ada 26, maka saudara-saudara akan ketemu lagi dengan saya. Kalau masih berminat," ujarnya.