Korupsi
Pemberantasan Korupsi

"Kejaksaan dan KPK Tidak Kontra"

"Mungkin yang bermasalah adalah cara penyampaian pernyataan dari kedua institusi."

Rabu, 31 Desember 2008, 10:03 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho rahardjo
Hendarman Supandji, Jaksa Agung (antara)

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah bersaing tidak sehat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan kejaksaan dan komisi antikorupsi tidak kontra.

"Mungkin yang bermasalah adalah cara penyampaian pernyataan dari kedua institusi," kata Jasman kepada VIVAnews di Studio TV One, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008 malam.

Menurut Jasman, kedua lembaga justru bersinergi, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang perlu digarisbawahi, tugas komisi adalah melakukan koordinasi dan supervisi," tambah Jasman.

Pada 2 Desember 2008, Jaksa Agung Hendarman Supandji membanding-bandingkan penggajian dan biaya kinerja kejaksaan dengan komisi. Menurut Hendarman, biaya kinerja dan gaji di lembaga yang ia pimpin kaku. Sedangkan, di Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fleksibel karena biaya dan gaji berbasis kinerja (renumerasi).

Selain itu, saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan US$ 18 juta dalam kurun empat tahun terakhir. Kejaksaan juga menyatakan komisi antikorupsi baru dapat mengembalikan uang negara sekitar Rp 476 miliar.

Data kejaksaan itu dibantah komisi antikorupsi. Menurut Antasari Azhar, lembaganya telah menyetorkan Rp 650 miliar ke negara selama 2008.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ