Korupsi

BPKP Temukan 2.228 Kasus Terindikasi Korupsi

2.228 Kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 13,93 triliun.

Senin, 5 Januari 2009, 15:03 WIB
Arry Anggadha, Ferial
  (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan ada 2.228 kasus yang terindikasi berpotensi tindak pidana korupsi. Kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 13,93 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi di Kantornya, Jakarta, Senin 5 Januari 2009. "Hasil audit investigasi sudah diserahkan ke instansi penyidik (kejaksaan,kepolisian, dan KPK)," kata Didi.

Rincian kerugian negara terdiri dari kerugian negara dalam rupiah sebesar Rp 11,52 triliun, US$ 234,65 juta, 21,93 juta ringgit Malaysia, dan dalam mata uang Laos KIP 5,47 juta.

Menurut Didi, temuan itu didapatkan dari 1.700 pejabat BPKP yang memberikan keterangan dari para ahli dalam tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi.

Selain itu, tambah Didi, dalam waktu dekat atas permintaan Menteri Keuangan juga akan dilakukan audit investigasi terhadap 175 rekening pada 23 kementerian atau lembaga dengan nilai nominal Rp 854,41 miliar dan US$ 474,44.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lp3bj
15/03/2009
Tak mungkin BPKP dan P2E LIPI sama2 benar,Sistim audit BPKP dan hasil penelitian P2E LIPI (HPS 5xHarga Pasar) Yg mana yg salah? Secara moral dan hati nurani ,apa jawabnya,? Cukupkah dengan hanya buang badan? Reformasi birokrasi adakah dilaksanakan ? Bagai
Balas   • Laporkan
lp3bj
15/03/2009
BAGAIMANA SISTIM AUDIT BPKP?:”493 Direktur RSU dan 493 KaDinkes Kab/kota Se Indonesia Rawan Diduga Markup Tender Alkes sumber dana DAK/Dana Dekonsentrasi APBN 2008 karena: Acuan ( SE Irjen depkes RI tgl 25 april 2006 = Peraturan celah korupsi/markup) te
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau