VIVAnews - Komisi pemberantasan Korupsi mengembalikan mobil Toyota Prius Hybrid yang diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla ke negara. Mobil senilai Rp 500 juta itu akan dikelola Sekretariat Wakil Presiden.
"Mobil yang diterima Wakil Presiden ditetapkan milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2009. "Mobil itu dikelola Sekretaris Wakil Presiden."
Kalla memperoleh kendaraan mewah itu saat meresmikan Toyota Spares Part Center pada 4 September 2008. Kendaraan itu diserahkan langsung secara simbolis dari Direktur Toyota Astra Motor Johnny Dharmawan.
Wakil Presiden pun langsung melaporkan sendiri penerimaan itu ke komisi antikorupsi. Kalla juga menegaskan tidak akan menggunakan mobil itu.