VIVAnews - Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelatihan Balai Latihan Kerja di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004 Tazwin Zein menegaskan bahwa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino menerima uang dari Bendahara Proyek Monang Tambunan.
Penyerahan uang, kata Tazwin, dilakukan sebanyak dua kali. Menurut dia, uang sebesar Rp 400 juta diserahkan di tempat parkir Bank Mandiri, Wisma Baja. "Penyerahan kedua di Mbok Berek," kata Taswin. Jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp 250 juta.
Pernyataan Taswin bersesuaian dengan jaksa penuntut umum Muhibuddin. Dalam berita acara pemeriksaan Monang, kata dia, Bagindo menerima uang dengan jumlah total Rp 600 juta. Menurut Muhibuddin, uang itu diserahkan sebanyak dua kali. Masing-maing sebesar Rp 350 juta dan Rp 250 juta. "Uang itu diberikan di Restoran Mbok Berek dan Wisma Baja," kata dia. Jumlah uang yang itu nilainya berkurang sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Proyek ini diduga telah merugikan negara Rp 13,6 Miliar.
Keterangan Taswin dan Muhibuddin ini bertentangan dengn kesaksian yang disampaikan Bagindo sebelumnya. Bagindo yang menjadi auditor pengadaan itu menerima uang tersebut. Bagindo hanya mengaku menerima uang perjalanan untuk pemeriksaan fisik sebesar Rp 6,8 juta. "Hal ini sudah dilaporkan kepada pimpinan saya," kata dia. Alasan ia menerima uang itu, karena BPK ketika itu, tidak memiliki dana untuk melakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan di Pandeglang.
Bagindo juga mengaku menerima jamuan makan siang. Menurut Tazwin, uang makan dan transport itu berjumlah Rp 39 juta.