VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula putih ini ingin mantan Kepala Badan Urusan Logistik Wijanarko Puspoyo ikut bertanggung jawab.
"Seharusnya Kabulog harus bertanggung jawab," kata pengacara Ranendra, Tommy Sihotang, usai mendampingi kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009. "Dirut RNI juga harus tanggung jawab."
Ranendra ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2009. Komisi menahan Ranendra di LP Cipinang. Dia diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.
Komisi menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga mengambil keuntungan itu hingga Rp 4,5 miliar.
Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, komisi sudah memeriksa Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Dwi Usmanto dan staf ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ridwan Kurnain.