Korupsi
Suap Komisi Yudisial

Irawady Joenoes Segera Diberhentikan

Irawady saat ini harus mendekam di penjara selama delapan tahun.

Kamis, 22 Januari 2009, 17:46 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Komisi Yudisial sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian terhadap salah satu komisionernya, Irawady Joenoes. Namun, Komisi Yudisial tidak akan mencari pengganti terpidana kasus suap itu.

"Kami sudah mengusulkan pemberhentian Irawady dari Komisi Yudisial," kata anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto usai diskusi tentang "Refleksi dan Proyeksi Komisi-Komisi Negara" di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009. Menurut Soekotjo, surat usulan itu sudah dilayangkan ke Presiden sejak dua minggu lalu.

Pada 14 November 2008, Mahkamah Agung menyatakan Irawady terbukti bersalah menerima suap. Irawady pun divonis delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Soekotjo, komisi hingga kini belum memutuskan mencari pengganti Irawady. Karena, masa jabatan komisioner tinggal satu tahun dan satu bulan lagi. "Kita akan bersepakat dulu secara internal apakah perlu penambahan atau tidak," jelasnya.

Majelis kasasi berpendapat, Irawady terbukti aktif dalam meminta uang dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso Rp 600 juta dan US S 30 ribu. Uang ini diminta Irawady terkait pengadaan tanah Gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ