Korupsi Sektor Swasta
Selasa, 14 Oktober 2008, 03:51 WIB
Arry Anggadha
ilustrasi korupsi
Apakah KPK sudah mulai mengusut kasus korupsi di sektor swasta?
Pengirim: Wawan Fahrudin
email: wawan_fahr@yahoo.com
Pak Wawan di tempat,
KPK saat ini belum bisa mengusut kasus korupsi di sektor swasta. Undang-undangnya masih belum mendukung pengusutan di swasta. KPK baru bisa mengusut korupsi di swasta kalau melibatkan penyelenggara negara.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
Johan Budi SP
• VIVAnews
Bank
29/06/2010
Coba gaji pegawai KPK sesuai standar PNS lainnya, jadinya seperti apa ya ......
tridharma
24/04/2010
Kenapa KPK selalu menyelidiki kasus2 yg tdk pernah selesai, misal ; Century, Mafia Hukum, Anggodo, Ditjen Pajak,dll....kenapa sellau ada kasus2 baru yg tingkatannya kecil yg besar dilupakan, begitu juga sebaliknya...jangan tebang pilih kasus yg kecil2 dib
hery
11/04/2010
KPK pada saat ini di peruntukkan hanya untuk lembaga pemerintah dan lambaga milik pemerintah (BUMN/BUMD), kalo swasta mah yah audit oleh KAP aja nyang bayar pemilik keterkaitan swasta paling pajak (Walo skr terkuak banyak Pejabat pajak yang karup tapi bay
David
29/03/2010
Pertanyaa...?
Apa betul itu semua isi buku yang diluncurkan oleh OC kaligis.... tentang keadaan " jamsbon..dll..? apa memang KPK superbody ndak ada yang awasi....." terlalu... " kali betul itu semua
bagus
07/01/2010
korupsi itu bukan hanya dilakukan oleh pns saja, swasta juga banyak yang melakukan,ini menunjukkan mental kita yang mental korup, contoh diswasta tidak sakit tapi minta surat dokter terus diklaim keperusahaan, beli premium 50 liter minta bon 75 liter, sam
josh
06/01/2010
Kalau KPK mengusut korupsi si perusahan swasta.... Emangnya milik kpk perusahan itu yahh ehh enak gilaa
fransiskus
06/09/2009
Saat ini banyak PNS yang tidak mau ditunjuk sebagai pejabat yang mengelola keuangan, karena sangat beresiko, sementara menjalankan pemerintahan perlu kebijakan yang tentu bertentangan dengan aturan, kalau sudah begini indonesia tidak akan maju sebab PNS m
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar