Korupsi
Uang Tommy di BNP Paribas

Sikap Kejaksaan Awal Februari

Kejaksaan Agung akui sudah menerima berkas putusan dari Pengadilan Guernsey Inggris.

Jum'at, 30 Januari 2009, 12:54 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Sikap Kejaksaan Agung dalam kasus uang Hutomo Mandala Putra di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas akan ditentukan awal Februari 2009.

"Kami putuskan salah satu dari tiga opsi yang ada sebelum 9 Febrauri nanti," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Jumat 30 Januari 2009.
 
Opsi yang akan dipilih, kata dia, pasti yang paling menguntungkan Pemerintah dalam menggungat uang Hutomo atau Tommy Suharto sebesar 36 juta euro

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ