Laporan Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura I
Diindikasikan merugikan negara sebesar Rp 7.018.962.463,75.
Selasa, 3 Februari 2009, 16:36 WIB
Arry Anggadha
Penumpang di bandara (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

Sebagai perusahaan yang mengelola 13 bandar udara, tentu PT Angkasa Pura I membutuhkan berbagai peralatan untuk mendukung operasional pelayanan kebandarudaraan yang berkualitas. Maka kegiatan pengadaan barang/jasa menjadi kegiatan mutlak yang harus dilakukan perusahaan.

Dengan beragamnya barang/ jasa yang dibutuhkan maka PT AP I menyelenggarakan sistem Elektronic Auction (E-Auction) untuk melakukan otomatisasi proses pengadaan barang/jasa. Secara definitif sistem E-auction merupakan penyelenggaraan layanan pelelangan elektronik dalam proses pengadaan atau tender elektronik (E-Sourcing) yang aplikasinya dapat diakses melalui jaringan komputer lokal maupun jaringan internet.

Sedangkan secara sederhana penggunaan sistem E-Auction dimaknai sebagai kegiatan tawar menawar harga sesama calon rekanan PT AP I melalui sistem elektronik. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka PT AP I sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama No: SP 35/PL .10.6/2004 DOT – No : 001-SI.S-KONTRAK-12-04 tanggal 13 Desember 2004 melakukan penunjukan langsung kepada PT SI sebagai perusahaan penyedia jasa penyelenggaraan layanan pelelangan elektronik (E-Auction).

Sesuai dengan Pasal 3 kontrak ini menyebutkan bahwa PT AP I harus membayar kepada PT SI, setiap pengadaan barang/jasa yang menggunakan layanan E-Auction sebesar 1,25 persen dari nilai transaksi pengadaan atau minimal Rp 5 Juta rupiah.
 

Indikasi Penyimpangan

a. Penunjukan Langsung

Dasar hukum pengadaaan E-Auction memang mengacu pada Kep.86/PL.10/ 2004. Oleh karena itulah, dalam pelaksanaannya PT AP I dapat mengadakan sistem penunjukan langsung.

Namun dalam penunjukan langsung PT SI untuk menyediakan aplikasi E-Auction diduga melanggar karena tidak memenuhi 11 kriteria dalam lampiran IV, Kep 86/2004. Misalnya saja kriteria tentang agen tunggal/ distributor tunggal yang merupakan satu-satunya perusahaan yang dapat memasok barang dan atau jasa. 

PT SI bukan merupakan satu-satunya agen/ distributor tunggal karena terdapat perusahaan lain seperti PT Telkom yang memberikan jasa serupa dan selama ini telah menjadi rekanan di PT Angkasa Pura II (PT AP II)

b. Kemahalan Harga

Terkait biaya penggunaan fasilitas E-Auction yang diterapkan PT SI diduga lebih mahal dibanding dengan harga yang berlaku jika PT AP I menggunakan perusahaan penyedia lain. Dalam klausul kontrak, pasal 3, point 1, disebutkan bahwa PT AP I harus membayar biaya transaksi sebesar 1,25 persen dari nilai transasi atau minimal Rp 5 juta Rupiah untuk setiap event auction

Point 2, dijelaskan untuk transaksi event auction pengadaan radar di Bandara Juanda Surabaya, Hasanudin Makassar, Sepinggan Balikpapan, dan Syamsudin Noor Banjarmasin, PT AP I harus membayar Rp 100 juta.

Kemudian PT AP I juga dibebankan biaya-biaya tambahan lain seperti biaya mandays sebesar Rp 3,6 juta serta biaya perjalanan dan akomodasi bagi para konsultan, implementator, dan pemelihara sistem E-Auction.

Biaya-biaya yang dibebankan sesuai kontrak tersebut diindikasikan sangat merugikan PT AP I. Sebagai perbandingan, pada tahun 2006 PT Angkasa Pura II melakukan pengadaan serupa dengan PT Telkom Indonesia. Namun biaya penyediaan jasa sewa sistem aplikasi E-Auction sebesar Rp 22 juta dan sudah termasuk biaya PPN 10 persen.


Total Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan hasil perbandingan biaya penggunaan E-Auction antara PT SI dan PT Telkom Indonesia terdapat selisih yang sangat signifikan. Setelah dianalisis ditemukan bahwa biaya yang  dibebankan PT SI terhadap seluruh pengadaan yang dilakukan selama tahun 2005-2007 diduga berpotensi merugikan PT Angkasa Pura I sekaligus keuangan negara sebesar Rp 7.018.962.463,75.


Kesimpulan

Proses pengadaan dan pelaksanaa E-Auction di PT Angkasa Pura I diindikasikan merugikan negara sebesar Rp 7.018.962.463,75 dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Rekomendasi

KPK mengusut tuntas indikasi korupsi yang terjadi di PT Angkasa Pura I terkait pekerjaan penyediaan jasa Electronic-Auctio (E-Auction).



Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.