VIVAnews - Vonis sidang gugatan antara Menteri Keuangan melawan PT Vista Bella Pratama dijadwalkan hari ini. Perkara ini bermula ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), ini terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya.
Sidang vonis gugatan Menteri Keuangan dengan PT Vista Bella akan digelar, Rabu 4 Februari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo dengan anggota Panji Widagdo dan Sugeng Riyono.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual. BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar.
Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal. Perkara yang melibatkan enam tergugat yakni PT Vista Bella, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), dan PT Amazonas Finance Limited.
Menteri Keuangan dan Vista Bella sebelumnya telah berdamai dalam perkara gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan. Namun, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella, jalan terus.
Vonis ini sedianya digelar pada Rabu 21 Januari 2009, yang akhirnya mengalami penundaan. Panitera sidang, Santoso, mengatakan alasan penundaan perkara tersebut adalah barang bukti yang banyak dalam kasus tersebut. Sehingga, pertimbangannya pun akan panjang.