Korupsi

Dugaan Korupsi di Mahkamah Agung

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sedikitnya berjumlah Rp 21,3 miliar.

Rabu, 4 Februari 2009, 11:08 WIB
Arry Anggadha
Gedung Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

Institusi Mahkamah Agung dalam beberapa bulan terakhir telah menjadi sorotan publik. Selain dinilai tidak memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi karena banyak membebaskan pelaku korupsi (tahun 2008,121 terdakwa dibebaskan), pada prakteknya institusi ini juga dinilai tidak steriil dari dugaan penyimpangan yang mengarah pada korupsi dan kerugian negara.

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan atau BPK pada tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung.

BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan antara lain: pelaksanaan kegiatan di lingkungan MA; proyek pengadaan barang dan jasa; pengelolaan biaya perkara; dan dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di MA. Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode 2006 hingga 2007 selama MA dipimpin oleh Bagir Manan.

Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan pelanggaran atas asas kehematan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah dugaan penyimpangan tersebut sedikitnya berjumlah Rp 21,3 Miliar.

Dari dugaan penyimpangan tersebut terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya perkara di MA. Laporan Audit menyebutkan biaya perkara 2004-Sem I 2006 dan Penerimaan negara bukan pajak dari biaya perkara yang nilainya Rp 10,2 miliar belum dipertanggungjawabkan.

Pihak MA menolak audit yang dilakukan oleh BPK dengan alasan bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun pada sisi lain meskipun MA membebankan biaya yang terkait perkara kepada pihak yang berperkara, faktanya MA juga mengalokasikan anggaran terkait dengan biaya perkara dalam DIPA Kesekretariatan. Selama Desember 2005 hingga Juni 2006, tercatat pengeluaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Kedua, terdapat proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak realistis maupun fiktif. Misalnya dalam Pengadaan System Informasi tahun 2006 yang nilai proyeknya mencapai Rp 12,4 miliar, temuan BPK menyebutkan dugaan penyimpangan lebih dari separuhnya atau Rp 6,5 miliar. Proyek lainnya yaitu pemeliharaan jaringan dan database SIMARI sebesar Rp 489 juta, ternyata kegiatan pemeliharaan database SIMARI dan telah dibiayai dalam kontrak sebesar Rp 163,8 juta tidak pernah ada atau fiktif, serta biaya abonemen leased-line internet sebesar Rp 178 juta tanpa bukti pertanggungjawaban.

Ketiga, dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinan, hakim agung, pejabat struktural maupun pegawai di MA. Pada tahun 2006, BPK menemukan terdapat perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 13 pegawai MA senilai Rp 98 juta. Selama tahun 2007, BPK menemukan dua bentuk dugaan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi yaitu: (1) untuk untuk membayar premi asuransi kesehatan platinum selama Oktober - Desember 2007 untuk Pimpinan, Hakim Agung, dan Pejabat Struktural Mahkamah Agung RI sebesar Rp 917,33 juta; (2) belanja barang operasional Khusus Ketua MA yang dibayarakan secara lumpsum (12 bulan), dan tanpa menjeaskan detil kegiatan senilai Rp 540 juta.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi baru melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan terkait dengan biaya perkara dan rekening liar di MA. Sebagai upaya menuntaskan pembersihan praktek korupsi di MA dan mendorong percepatan reformasi birokrasi di MA, maka kami merekomendasikan sebagai berikut :

1. KPK juga harus segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas sejumlah penyimpangan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006 dan 2008 berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung RI.

2. Pimpinan MA jika sungguh-sungguh berkomitmen dalam pemberantasan korupsi harus membuka diri dan kooperatif terhadap langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam menindaklanjuti temuan BPK.

3. Pemerintah perlu meninjau ulang (evaluasi) mengenai kenaikan renumerasi dilingkungan pengadilan/Mahkamah Agung. Proses kenaikan renumerasi harus mempertimbangkan pada kinerja, tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengadilan/Mahkamah Agung serta dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.


Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

• VIVAnews
Rating
Komentar
wankandang
08/07/2010
siapakah yang akan menjadi koruptor terbaik tahun ini.. ? uda macam kompetisi aja
Balas   • Laporkan
Ferry S
02/07/2010
Kalau tidak koropsi bunkan namanya Makama Agung.......di mulut mereka mengatakan tidak tapi di hati tidak bisa bohong.......hy bapa2 yg ada di Makama Agung berilah contoh yang baik kan malu sama KPK...masa bapak mau di periksa sama anak..wassalam.
Balas   • Laporkan
Alfian H Lontoh
22/06/2010
Negara Kira Republik Indonesia sampai sekarang ini bisa disebut dengan Negara Tuyul, karena semua kebijakan, aturan, Hukum tidak jelas siapa yang menghukum dan siapa yang terhukum, tapi yang sangat jelas adalah Rakyat Semakin Melarat, dan Kesejahteraan h
Balas   • Laporkan
edwardomonic
17/04/2010
masih banyak yang baik di MA,cb dicek klakuan staf yang bermain,Hakim kdang ga tau ap2,,,yang jelas Hakim dari kalangan non karier kadang membuat rasa cemburu bagi hakim karier yang mengamdi dengan baik karena Hakim non karier bermuatan politis,,sementara
Balas   • Laporkan
Amelia angelica
16/01/2010
ayooo terus berantas korupsi KPK kita dukung dgn doa dan dgn segala rasa amat sgt berterimakasih..krn bukan di MA aja korupsi di pengadilan2 aja banyak sekali hakim yg disogok dan memvonis yg tdk salah..aplg orng yg tdk punya uang pasti jd bersalah dan te
Balas   • Laporkan
Amelia angelica
16/01/2010
ayooo terus berantas korupsi KPK kita dukung dgn doa dan dgn segala rasa amat sgt berterimakasih..krn bukan di MA aja korupsi di pengadilan2 aja banyak sekali hakim yg disogok dan memvonis yg tdk salah..aplg orng yg tdk punya uang pasti jd bersalah dan te
Balas   • Laporkan
ucup
23/12/2009
nulis berita kek gini apa nggak takut 'dianggap' mencemarkan nama baik... sekg kan lagi rawan, orang bisa dijatuhkan lantaran nulis yg aneh2 kek gini...
Balas   • Laporkan
herman
10/12/2009
Kalau korupsi itu bukan Mahkamah Agung, tapi Mahkamah Korupsi, he...he, guyon choy
Balas   • Laporkan
Embongl
04/12/2009
Gimana kalau MA dibubarkan saja karena sudah ada MK dan MJ, saling tumpang tindih dak karuan. Bagaimana kalau kembali satu Institusi Peradilan saja.
Balas   • Laporkan
imadudin
21/03/2009
kalo misalnya MA terbukti ada koruptornya tolong kasih mereka hukuman yang sangat berat! karena ggk lucu kalo penegak hukum terakhir kita masih ada binatang yang namnya koruptor itu tembak mati bila perlu!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ