VIVAnews - Mantan Komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes telah memasuki tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Irawady telah menjadi terpidana dalam kasus suap.
"Salinan putusan kasasi sudah diterima," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono kepada Vivanews, Jumat 6 Februari 2009.
Menurut Ferry, putusan pengadilan atas kasus tersebut sudah berkekuatan tetap dan eksekusi pun sudah dilaksanakan pada 4 Februari lalu.
Majelis Hakim Kasasi memvonis Irawady dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara. Majelis juga menghukum dia membayar uang denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Irawady dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyatakan Irawady terbukti aktif meminta uang dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Uang itu terkait dengan proyek pengadaan gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat.