VIVAnews - Rencana Komisi I DPR RI untuk terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, dipertanyakan. Sebab, pembahasannya diam-diam dan terkesan terburu-buru.
"Itu menunjukkan sikap para wakil rakyat dan rasa tanggung jawab yang rendah," kata Direktur Manajerial Imparsial, Rusdi Marpaung, Jumat 6 Februari 2009.
Apalagi, RUU dibahas kembali dalam suasana mepet. "RUU rahasia negara pada dasarnya harus ditolak. Namun, diberi kesempatan dibahas dalam suasana menjelang pemilu," ujar Rusdi.
Itu berarti, tambah Rusdi, anggota dewan akan membahas UU Rahasia Negara dalam konsentrasi dan energi yang tidak maksimal. "Akan ada pasal-pasal yang berbahaya bagi kelangsungan eksistensi demokrasi," tambah dia.
Menurut Rusdi, versi terakhir UU tersebut menunjukkan ada masalah. Sebab, cakupan RUU masih tetap luas serta tidak konsisten membatasi ruang lingkup yang disebut 'rahasia negara'. "Hal ini jelas menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil," kata Rusdi.
Pemerintah berdalil RUU Rahasia Negara untuk mengamankan kepentingan negara, agar berbagai informasi dalam kategori `rahasia negara` yang ditentukan bersama dalam undang- undang itu nantinya, tidak disalahgunakan oleh pihak lawan, karena bisa membahayakan keamanan nasional dan mengganggu upaya bersama menuju kemajuan demi menyejahterakan rakyat.
Namun, keberadaan RUU tersebut ditolak masyarakat. Sebab, bertentangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang menjamin kebebasan masyarakat memperoleh informasi.