Korupsi
Uang Tommy di BNP Paribas

Jaksa Belum Putuskan Sikap

Sebelumnya, kejaksaan akan memutuskan untuk menentukan langkah hukum sebelum 9 Februari.

Selasa, 10 Februari 2009, 07:16 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (Antara/ May)

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan pengadilan banding Guernsey, Inggris. Padahal kejaksaan sudah memiliki tiga pilihan untuk memutuskan langkah hukum terhadap Tommy Soeharto.

"Kemungkinan dalam minggu ini baru akan kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Situmorang, kepada VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Sebelumnya, kejaksaan akan memutuskan untuk menentukan langkah hukum sebelum 9 Februari. Namun, hingga kini belum juga ada keputusan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, kejaksaan memiliki tiga pilihan untuk menghadapi pemblokiran uang milik Tommy. Pertama, mengajukan kasasi kepada (pengadilan) Guernsey di London. Langkah kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto. Pilihan terakhir, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ