Korupsi
Uang Tommy Soeharto di BNP Paribas

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Tommy di London

Langkah hukum untuk pengajuan kasasi itu sudah diajukan sejak Senin, 9 Februari 2009.

Rabu, 11 Februari 2009, 12:59 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Tommy Soeharto (kompas.com)

VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah hukum atas putusan pengadilan banding Guernsey, Inggris. Sebelumnya, kejaksaan menyiapkan tiga pilihan untuk memutuskan langkah hukum melawan Tommy Soeharto.

"Sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, pengacara kami disana sudah mengajukan permohonan izin di pengadilan tinggi setempat untuk pengajuan banding atau kasasi appeal (permohonan) ke Mahkamah Agung di London," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2009.

Edwin melanjutkan, langkah hukum untuk pengajuan banding atau kasasi itu sudah diajukan sejak Senin, 9 Februari 2009. Kendati demikian, permohonan itu tidak bisa langsung diajukan. Alasannya, masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Tinggi setempat.

"Rencana hari ini sudah diputus (sikap Kejaksaan Agung). Setelah permohonan ini disetujui baru kita ajukan ke Mahkamah Agung (di London)." ujar Edwin. Bagaimana jika tidak disetujui? "Jangan berkata seperti itu, ini kan hanya formalitas," Edwin menjawab.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ