Korupsi

36 Juta Euro Uang Tommy Masih di BNP Paribas

Keberadaan uang sebesar 36 juta Euro itu sempat dipertanyakan.

Rabu, 11 Februari 2009, 13:28 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (Antara/ May)

VIVAnews - Sejak 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey, Inggris mencabut pembekuan uang Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Keberadaan uang sebesar 36 juta euro itu sempat dipertanyakan.

"Wah itu masih ada di rekening. Masih tetap ada disana, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) setempat belum mencabut. Masih ada di BNP Paribas," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2009.

Sebelumnya, kuasa hukum Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, OC Kaligis menegaskan uang itu bisa digunakan kapan saja oleh kliennya. "Kapan saja Tommy bisa mencairkan uang itu," kata kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, Rabu 14 Januari 2008.

Putusan pengadilan, kata Kaligis, secara efektif menghentikan semua usaha pemerintah mengajukan tuntutan terhadap kekayaan Hutomo Mandala Putra di perusahaan miliknya, Garnet Investment. Pemerintah bahkan harus menanggung biaya-biaya sidang yang mencapai ratusan ribu poundsterling.

Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.

Menurut Kaligis, tak hanya uang di Paribas yang bisa mengambil uang PT Timor Putra Nasional sebesar Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. " Sudah saya mintakan tolong dieksekusi pada Bu Ani [Menteri Keuangan, Sri Mulyani]. Mestinya sudah dikembalikan," ujar dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ