VIVAnews - Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan banding Guernsey, Inggris. Kejaksaan kemungkinan akan menggunakan putusan mengenai gugatan Vista Bella sebagai bahan.
"Putusan Vista Bella itu bisa kita ajukan sebagai bahan memori," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.
Edwin menjelaskan, kejaksaan akan mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari Tommy Soeharto. Akhirnya, hakim memutuskan untuk mencabut pemblokiran uang sebesar 36 juta euro. "Masalah penerapan hukumnya yang akan kita bahas," jelasnya.
Kejaksaan, sebagai wakil pemerintah, resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Guernsey. Pengajuan diajukan sejak Senin 9 Februari 2009. Namun permohonan itu tidak bisa langsung diajukan. Alasannya, masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Tinggi setempat.
Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.