Korupsi
Minta Tambahan Rp 126 Miliar

KPK Klarifikasi ke Dirjen Anggaran

"Departemen Keuangan menganggarkan dari dana kontigensi."

Jum'at, 13 Februari 2009, 16:15 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Ketua KPK, Antasari Azhar (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi mengenai permintaan penambahan anggaran. Karena sudah ada anggaran namun tidak dapat digunakan.

"Senin kami akan klarifikasi ke Dirjen Anggaran," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum, komisi antikorupsi meminta tambahan anggaran tahun 2009 hingga Rp 126 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan gedung dan kinerja komisi antikorupsi.

Antasari menjelaskan, komisi sudah mendapatkan persetujuan dari Departemen Keuangan dalam pembangunan gedung baru. "Departemen Keuangan menganggarkan dari dana kontigensi," ujarnya. Namun, lanjut Antasari, Komisi Hukum menyatakan dana itu tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

"Kalau tidak bisa digunakan kenapa dianggarkan. Ini kan untuk kepentingan negara," ujarnya.

Saat rapat dengan Komisi Hukum, Antasari mengungkapkan tambahan anggaran itu untuk membiayai pembangunan gedung baru sebesar Rp 90 miliar, kegiatan supervisi Rp 31 miliar, dan untuk kelengkapan alat komunikasi sebesar Rp 5 miliar.

Mengenai rencana pembangunan gedung baru, Antasari menjelaskan, KPK sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk membangun gedung di atas tanak seluas 8.294 meter persegi. Pembangunan gedung itu diperkirakan memakan biaya Rp 187,90 miliar. Dana itu dialokasikan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp 90 miliar, dan anggaran 2010 sebesar Rp 97,90 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ