Korupsi
Kasus Upah Pungut

Penerimaan Pejabat Daerah Harus Lebih Dikit

Aturan upah pungut itu harusnya direvisi oleh Menteri Dalam Negeri.

Sabtu, 14 Februari 2009, 10:16 WIB
Arry Anggadha
  (www.jakarta.go.id)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mengusut kasus upah pungut. Dana itu seharusnya dinikmati para pelaksana pemungut pajak.

"Upah pungut harusnya diterima pelaksana, tapi di Jakarta justru dibagi-bagi ke Gubernur," kata Kepala Divisi Anggaran Daerah FITRA, Arief Rakhman, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 14 Februari 2009.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, daerah boleh mengambil maksimal 5 persen dari total realisasi pendapatan pajak daerah dan realisasi bagi hasil PBB. DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 dan 118 tahun 2005 memutuskan hanya mengambil 3,75 persen dari realisasi pendapatan pajak daerah untuk upah pungut.

Komisi antikorupsi menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima jatah sebesar Rp 6 miliar selama satu tahun. Sedangkan untuk anggota DPRD Jakarta nilainya bervariasi antara Rp 5-10 juta. Selain itu upah pungut juga dinikmati aparat lain seperti PT Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Arief, aturan upah pungut itu harusnya direvisi oleh Menteri Dalam Negeri. Jika para pejabat itu diperbolehkan menerima, "Harusnya mereka menerima lebih sedikit dari pelaksana di lapangan."

Pada 2006 total pendapatan Jakarta dari pajak sebesar Rp 7.753.714.212.069, pada 2007 sebesar Rp 8.694.866.097.118, dan pada 2008 sebesar Rp 10.434.270.000.000.

Berdasarkan data yang dimiliki Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, pada 2006 total upah pungut di DKI Jakarta mencapai Rp 290.764.282.952. Untuk 2007, berjumlah Rp 326.057.478.641 dan pada 2008 berjumlah Rp 391.285.125.000.

Sehingga, alokasi upah pungut pada 2006 berjumlah Rp 163.844.398.616. Untuk 2007, berjumlah Rp 184.910.909.372, serta pada 2008 berjumlah Rp 211.322.625.000.

Arif memaparkan, pada 2006 terdapat selisih Rp 126.919.884.336, untuk 2007 sebesar Rp 141.146.569.269, dan untuk 2008 sebesar Rp 179.962.500.000. Atau selama tiga tahun terakhir dana yang tidak jelas peruntukannya itu berjumlah Rp 448.028.953.605.

• VIVAnews
Rating
Komentar
adityawarman
15/02/2009
Sungguh sangat ironis uang yg dipungut dari rakyat ternyata hanya dibagi2 sesama pejabat, sungguh tak punya nurani mereka, waktu mau jadi pejabat janjinya untuk membela kepentingan rakyat, stelah dah jadi malah menghisap darah rakyat.
Balas   • Laporkan
andimf03
14/02/2009
cool benar
Balas   • Laporkan
andimf03
14/02/2009
cool feature
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ