Korupsi
Penertiban Yayasan Instansi Negara

"Bisa Masih Delik Korupsi"

Ada 80 departemen dan instansi negara yang melaporkan yayasannya ke komisi antikorupsi.

Jum'at, 27 Februari 2009, 14:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi terhadap yayasan yang dimiliki departemen atau instansi negara. 

Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar mengatakan sudah ada 80 departemen dan instansi negara yang melaporkan yayasannya ke komisi antikorupsi.

Jika dalam verifikasi ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, KPK akan mengusutnya. Karena penyelewengan yayasan yang bernaung di bawah instansi negara bisa masuk dalam delik korupsi.

"Karena pengelolaan yayasan itu menyangkut pengelolaan keuangan negara," kata Haryono kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2009.

Perusahaan milik negara yang diundang hari ini adalah PT Telkom, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, Bank Indonesia, PT Aneka Tambang, dan Bank Mandiri.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ