VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan kejaksaan akan meningkatkan pemberian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia tahun 2008 kejaksaan menangani 1.348 perkara. Tetapi dari angka tersebut kejaksaan hanya menyampaikan 324 perkara.
Hal tersebut diakui Hendarman karena kesibukan dan kendala-kendala lain yang dihadapi penyidik. Oleh karena itu pihaknya akan menginstruksikan kepada penyidik untuk memberikan SPDP kepada KPK. "Itu sudah ketentuan," kata Hendarman di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
Dia juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, untuk melihat berapa putusan kasasi Mahkamah Agung. "Berapa persentase yang dihukum, berapa yang diputus bebas," kata Hendarman.
Dia menambahkan putusan bebas itu juga perlu dicermati. "Di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung," jelasnya.
Jaksa Agung menambahkan hal tersebut menandakan penanganan korupsi oleh kejaksaan cukup bagus dan mengalami peningkatan. Itu disebabkan oleh pola 5-3-1 yang digunakan oleh kejaksaan. Sementara itu untuk tahun 2009 kejaksaan menerapkan pola penanganan optimalisasi. "Jadi yang kita kejar kasus yang big fish," ujarnya.
Lebih lanjut Hendarman menegaskan bahwa penanganan perkara bukan hanya pengadaan barang dan jasa. "Tapi juga pelayanan publik," pungkas Hendarman.