Korupsi
Korupsi Pembelian Alat Berat

Rekanan Tender Diganjar Empat Tahun

Arimbawa juga diminta mengembalikan uang hasil korupsi Rp 463 juta.

Selasa, 10 Maret 2009, 23:39 WIB
Arry Anggadha, Wima Saraswati
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews – I Gusti Ngurah Bagus Arimbawa rekanan Dinas Pekerjaan Umum Denpasar diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja. Arimbawa terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan alat berat.

Selain hukuman penjara, Arimbawa juga diminta mengembalikan uang hasil korupsi Rp 463 juta dan membayar denda Rp 200 juta. Dia adalah kuasa direktur CV Fajar yang memenangkan proyek pengadaan alat berat. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika dibandingkan dua terdakwa lainnya yaitu Ketut Tamboen dan Nyoman Pasek yang masing-masing divonis hanya satu tahun. Tersisa satu terdakwa lagi yang belum divonis yaitu Made Sarjana.

Arimbawa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mendengar putusan itu, Arimbawa menyatakan pikir-pikir. "Kita akan membicarakan dulu lagi dengan klien," kata kuasa hukum Arimbawa, Nyoman Gede Sudiantara, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, Selasa 10 Maret 2009.

Kuasa Direktur CV Fajar I Gusti Ngurah Arimbawa, mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja awal September 2008. Arimbawa ditetapkan sebagai tersangka diduga ikut merancang penggelembungan harga pembelian alat berat menjadi Rp 935 juta dari harga standar hanya Rp 425 juta.

Kejaksaan telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta dari tangan Ketut Tamboen, serta beberapa dokumen penting dengan menetapkan empat tersangka yaitu  Ketut Tamboen selaku Plt kepala dinas, Nyoman Pasek sebagai ketua panitia lelang, Made Sarjana selaku pimpinan proyek, dan kuasa direktur CV Fajar  I Gusti Ngurah Arimbawa adalah rekanan pemenang tender.


Laporan: Wima Saraswati | Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ