VIVAnews - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang menyatakan telah mengantongi izin dari Pengadilan Tinggi Guernsey, Inggris untuk mengajukan kasasi (appeal) dalam perkara pemblokiran rekening Hutomo Mandala Putra di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
"Dengan disetujuinya permohonan kasasi, JPN (Jaksa Pengacara Negara) bersama jaksa kita di sana akan menyusun memori kasasi," kata Edwin kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2009.
Namun, Edwin belum bersedia menjelaskan fakta dan data yang akan dimasukkan dalam memori kasasi. "Nanti saja. Masih disusun," tambahnya.
Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara ingin memblokir rekening Hutomo atau yang biasa disapa Tommy Soeharto senilai euro 36 juta.
Permohonan blokir itu merupakan permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.
• VIVAnews