Korupsi
Zainal Arifin Mochtar

Pemberdayaan DPD dan Korupsi

Dengan sistim sekarang ini, korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat masih akan merajalela.

Rabu, 18 Maret 2009, 10:13 WIB
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar (Dokumen Pribadi)

VIVAnews - Masyarakat kembali dikecewakan dengan penangkapan salah satu wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. Seorang anggota Komisi Perhubungan, Abdul Hadi Djamal menambah deretan anggota DPR yang meringkuk di balik jeruji penjara karena dugaan menerima suap.

Dengan sistim seperti sekarang ini, korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat masih akan merajalela.

Era reformasi memang membawa angin perubahan yang sangat signifikan dalam kehidupan bernegara. Salah satu perubahan besar di era itu adalah pengalihan kewenangan yang luar biasa dari eksekutif ke legislatif. Sayangnya, perpindahan kewenangan ini tidak disertai dengan pengawasan yang berbobot sama. 

Sebagai gambaran, berikut definisi korupsi. Korupsi sama dengan  Kekuasaan  ditambah  Kewenangan  dikurangi Transparansi dan Akuntabilitas. Artinya, di mana ada kewenangan dan kekuasaan yang luar biasa, namun kurang pengawasan, di situ lah korupsi terjadi.

Saat ini, DPR gemuk dengan kewenangan. Semua hal bermuara di DPR. Mulai dari pembahasan anggaran, rekruitmen pejabat publik, perizinan hutan, dan sebagainya. Semua diborong. Tidak mengherankan jika muncul kasus Bulyan Royan, Hamka Yandhu, Anthony Zeidra Abidin, Al Amin Nasution, Yusuf Erwin Faishal, dan terakhir Abdul Hadi Djamal.

Mereka bisa menperjualbelikan kewenangan mereka itu untuk kepentingan individu. Karena siapa yang mengawasi dengan ketat? Tidak ada.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang semula diadakan untuk menyeimbangi kewenangan DPR yang luar biasa itu ternyata tidak berkutik. Sistim  bikameral yang diciptakan UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Kewenangan DPD tak ada apa-apanya di mata DPR. Mereka hanya jadi instansi formalitas.

Di negara manapun yang menerapkan bikameral, DPR dan DPD dibuat seimbang dan saling mengawasi sehingga tercipta check and balancing.

Kondisi ini diperparah dengan penegakan hukum yang lemah, terutama untuk anggota DPR. Saat ini, kita punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rajin mengungkap kasus-kasus suap yang melibatkan anggota DPR.

Masalahnya, KPK hanya rajin mengungkap tapi belum mampu menuntaskan kasus-kasus itu. Definisi  menuntaskan di sini artinya, penyidik mampu menyeret semua anggota dewan yang terlibat.

KPK hanya mampu mengungkap sampai di pelaku lapangan, bukan pelaku pemikir, perencananya. Saya yakin  dalam tindak pidana jual beli kewenangan seperti yang terjadi di DPR pasti melibatkan banyak anggota  dewan, semacam sindikat. Karena yang djual bukan kewenangan satu anggota dewan, tapi keputusan bersama yang mampu menggolkan keinginan dan kepentingan sejumlah pihak yang berduit.

Keputusan dewan itu kan bersifat kolektif dimana segala sesuatu diambil berdasarkan keputusan bersama. Jika  saya ingin undang-undang tertentu disahkan, tentu saya harus mengamankan suara mayoritas. Ini yang belum bisa diungkap penegak hukum kita.

Jika mau memberangus praktik korupsi di DPR, Pemerintah, MPR, DPR, dan DPD harus mau mengamandemen UUD 1945. Karena dari situ semua berasal. Kewenangan DPD harus diperkuat agar bisa menjadi penyeimbang DPR. Jika DPD diperkuat, sistem kontrol dua kamar itu bisa tercipta.

Selain itu, menurut saya, kenaikan tunjangan anggota DPR harus diatur dalam UUD. Di Amerika, hal tersebut dilakukan. Kenaikan tunjangan dimungkinkan dengan catatan kenaikan itu baru berlaku pada periode berikutnya. Dengan aturan seperti ini, DPR kita tidak terus meminta kenaikan tunjangan.

Terakhir, saya kira penegakan hukum khusus untuk anggota DPR ini diperkuat. Penegak hukum seperti Kejaksaan, polisi, KPK, dan pengadilan harus mampu menuntaskan setiap dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan sampai ke akarnya.

Bukan apa-apa. Jangan sampai masyarakat kelak mendefinisikan DPR sebagai Dewan Perwakilan Rampok. 

Disarikan dari wawancara Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada.

• VIVAnews
Rating
Komentar
imadudin
20/03/2009
heran dengan penguasa negeri ini, dulu lagi kampanye bilang bahwa koruptor disamamkan dengan teroris!!tapi kenyataannya, hukuman koruptor tidak sama dengan tindak terorisme, kenapa setiap koruptor hanya dijerat dengan UUD penindakan koruptor bukan dijerat
Balas   • Laporkan
lp3bj
18/03/2009
Sudah rumor DPR( berjamah/jual wewenang an rakyat) dapat gratifikasi dari rekaanan (giring menggiring proyek),sebaiknya DPR membuat buku seperti Sintong Panjaitan,tetapi judulnya Kami DPR priode 04 09 yg tercatat sejarah,ketangkap nyolong.Bukunya di tungg
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ