VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa lima tersangka dalam dugaan penelitian fiktif di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2007.
Lima tersangka yang diperiksa antara lain Ook Herumani dari PT Trimanunggal Pratyaksa, Direktur Utama PT Endogeotec Vision Hary Iskadejanto, Ahmad Firdaus Ariyanto dari PT Endogeotec Vision, Project Manajer PT Lentera Cipta Nusan, Mangatas Siahaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Daerah Tertinggal 2007 Partono.
Rencananya tim penyidik memeriksa enam orang tersangka, namun satu orang tidak datang memenuhi panggilan.''Alasannya sakit,'' kata Direktur Penyidikan, Arminsyah. Tersangka diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Meski demikian penyidik belum melakukan upaya penahanan kepada kelima tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 di Kementerian PDT dilaksanakan proyek Penyiapan Data dan Informasi Spasial yang terbagi dalam tiga paket. Untuk paket wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Irian Jaya Barat nilai kontrak sebesar Rp 2,3 miliar sementara Untuk paket wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara sebesar Rp 1,8 miliar, dan paket wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan sebesar Rp 2,3 miliar.
Menurut Arminsyah dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan peta digital, penggunaan tenaga ahli, pelaksanaan survey, Sampai saat ini jumlah kerugian negara masih dihitung.