Korupsi
Laporan Tahunan MA

Kasus Korupsi Paling Banyak Diputus Bebas

Sepanjang tahun 2008, Mahkamah Agung membebaskan 66 perkara korupsi.

Rabu, 1 April 2009, 18:09 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Sepanjang tahun 2008, Mahkamah Agung membebaskan 66 perkara korupsi. Ini jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan perkara pidana khusus lainnya yang dibebaskan.

Dalam buku laporan tahunan 2008, Mahkamah membebaskan 66 perkara dari total 205 tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

Dari semua perkara yang diputus bersalah, terdakwa dalam 12 perkara korupsi hanya dijatuhi hukuman kurang dari satu tahun, 101 perkara dijatuhi hukuman antara satu hingga dua tahun, dan 26 perkara dijatuhi hukuman tiga hingga lima tahun. 

Tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang divonis lebih dari lima tahun.
 
Sementara itu, Mahkamah juga juga banyak membebaskan perkara penebangan liar (illegal logging). Dalam buku laporan tahunan itu tercatat mayoritas kasus yang ditangani Mahkamah dibebaskan.

Dari 96 total perkara yang diselesaikan 2008, 36 perkara diputus bebas. Sementara, 24 perkara diputus hukuman kurang dari satu tahun.

19 perkara dihukum 1-2 tahun, lima perkara diputus 3-5 tahun, dan hanya delapan perkara yang diputus 6-10 tahun.

Kinerja Mahkamah terlihat dalam perkara narkoba. Dari 64 perkara yang ditangani, hanya satu terdakwa yang dibebaskan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
andri
02/04/2009
Kalo gitu bikin aja UU yang keras ............supaya bikin jera, misalkan kurungan seumur hidup ke...........kl DPR nga mau bikin UU ada indikasi akan melakukannya...........saya rasa Capres independent perlu dech agar partai nga minta2 jatah pejabat dipe
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ