VIVAnews - Sepanjang tahun 2008, Mahkamah Agung membebaskan 66 perkara korupsi. Ini jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan perkara pidana khusus lainnya yang dibebaskan.
Dalam buku laporan tahunan 2008, Mahkamah membebaskan 66 perkara dari total 205 tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Dari semua perkara yang diputus bersalah, terdakwa dalam 12 perkara korupsi hanya dijatuhi hukuman kurang dari satu tahun, 101 perkara dijatuhi hukuman antara satu hingga dua tahun, dan 26 perkara dijatuhi hukuman tiga hingga lima tahun.
Tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang divonis lebih dari lima tahun.
Sementara itu, Mahkamah juga juga banyak membebaskan perkara penebangan liar (illegal logging). Dalam buku laporan tahunan itu tercatat mayoritas kasus yang ditangani Mahkamah dibebaskan.
Dari 96 total perkara yang diselesaikan 2008, 36 perkara diputus bebas. Sementara, 24 perkara diputus hukuman kurang dari satu tahun.
19 perkara dihukum 1-2 tahun, lima perkara diputus 3-5 tahun, dan hanya delapan perkara yang diputus 6-10 tahun.
Kinerja Mahkamah terlihat dalam perkara narkoba. Dari 64 perkara yang ditangani, hanya satu terdakwa yang dibebaskan.