Korupsi

KPK Beri Wejangan ke Departemen Perhubungan

Lembaga Antikorupsi pimpinan Antasari Azhar itu akan memberikan wejangan.

Kamis, 2 April 2009, 12:08 WIB
Ismoko Widjaya, Arry Anggadha, Anda Nurlaila
PNS Departemen Perhubungan, Darmawati, setelah diperiksa KPK (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membongkar kasus dugaan suap di Departemen Perhubungan. Kini, lembaga antikorupsi pimpinan Antasari Azhar itu akan memberikan wejangan alias nasehat kepada para staf departemen pimpinan Jusman Syafii Djamal.

"Kami undang KPK untuk memberikan penjalasan soal pelanggaran. Ini belajar dari kasus sebelumnya," kata juru bicara Departemen Perhubungan, Bambang S Ervan, dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Kamis, 2 April 2009.

Menurut dia, acara pemberian wejangan itu merupakan acara yang digagas oleh Direktorar Jenderal Perhubungan Laut. Undangan ini dilakukan agara Komisi Antikorupsi dapat memberikan arahan dan penjalasan tindakan-tindakan mana saja yang melanggar aturan.

"Pesertanya antara lain ada pengusaha dan pengelola anggaran," ujar dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, acara akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Departemen Perhubungan.

Pada Senin malam, 2 Maret 2009 kasus suap yang melibatkan Hadi Djamal terkuak. Hadi Djamal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Dia ditangkap bersama Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan dan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho.

Darmawati merupakan Pejabat Direktorat Jenderal Kenavigasian Hubungan Laut, Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho (DD) diduga menerima uang Rp 600 juta. Dia merupakan pegawai negeri sipil bagian tata usaha.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi suap program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54 juta dan US$ 90 ribu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ