Korupsi

Dugaan Korupsi Makanan Bayi

Kerugian negara dalam pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu ini sebesar Rp 16 miliar.

Rabu, 8 April 2009, 10:46 WIB
Arry Anggadha
  (dok. Corbis)

Indonesia Corruption Watch melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) di Departemen Kesehatan tahun 2005. Berdasarkan perhitungan, terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp 16.070.182.159.

Kasus ini bermula pada tahun 2005 Ditjen Binkesmas Depkes memiliki DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk pengadaan MP-ASI sebesar Rp 85 miliar. Dari total dana tersebut diproduksi MP-ASI yang terdiri dari bubur bayi bagi anak-anak usia 6 – 11 bulan (9 kg untuk 3 bulan) dan biskuit untuk anak-anak umur 12 – 24 bulan (10,8 kg untuk 3 bulan). Total produksi kedua produk tersebut masing-masing sebesar 1.926.711 kg untuk bubur bayi dan 2.469.193 untuk biskuit.

Dalam pelaksanaan pengadaan, pekerjaan dimenangkan oleh konsorsium yaitu PT Gizindo Primanusantara sebagai Lead Firm dan PT Indofarma sebagai rekan kerjanya. Dalam Berita Acara Negoisasi Harga dan klarifikasi Pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) TA 2005 ditetapkan jumlah pengadaan MP-ASI biskuit adalah 2.469.193 kg dengan harga Rp 23.430 per kg atau total nilai pengadaan Rp 57.853.191.990. Sedangkan untuk MP-ASI bubur sejumlah 1.469.193 kg dengan harga Rp 13.970 per kg dengan nilai pengadaan Rp 26.916.152.670.


Indikasi Penyimpangan

Pada proses pengadaan ICW menemukan berbagai indikasi penyimpangan diantaranya. Pertama, adanya dugaan persekongkolan dalam proses negosiasi harga. Kedua Penentuan HPS atau Owner Estimate lebih tinggi dari harga pasar. Ketiga, Indikasi konflik kepentingan Ditjen Binkesmas yang juga sebagai Komisaris Utama PT Indofarma.

Berbagai indikasi tersebut juga diperkuat oleh temuan audit BPK RI tahun 2005, dimana proses pelelangan umum pengadaan MP-ASI ini mengalami kegagalan dalam tahap prakualifikasi sehingga akhirnya digunakan metode penunjukkan langsung.

Secara spesifik indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut bermodus penggelembungan harga dimana terjadi selisih harga yang sangat besar antara harga kontrak dan harga yang berlaku di pasar. Menurut kontrak pengadaan harga pengadaan MP-ASI bubur dan biscuit sebesar Rp 13.970 per kg dan Rp 23.430 per kg. Sementara harga pasar untuk MP-ASI Bubur dan biskuit adalah Rp 12.283 per kg dan Rp 18.238 per kg.

Berdasarkan kalkulasi atas perbandingan harga tersebut kami menilai terjadi selisih harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.070.182.159.


Pelapor: Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan
Telp: 021-7901885, 021-7994005
http://www.antikorupsi.org

• VIVAnews
Rating
Komentar
tomoes
30/06/2010
sd
Balas   • Laporkan
tomoes
30/06/2010
we
Balas   • Laporkan
tomoes
30/06/2010
cita2q nanti pgen jadi koruptor......
Balas   • Laporkan
PONTA
27/04/2010
Ini saya beberkan saja ya!!! Korupsi yang paling parah di Indonesia bukanlah yang berada pusat kota. Tetapi yang berada di desa-desa yang di pedalaman. Wajar saja anak-anak desa banyak yang kurang gizi. Kalo di kota yang rugi ya kantornya, tapi kalo di
Balas   • Laporkan
Herry
24/01/2010
Wah...................makanan bayi ajak dibajak....duitnya....mau kemana masa dpn anak2, pd lupa ama agamanya apa......knp pjb uda pd dat fasilitas e....jg.....korupsi
Balas   • Laporkan
okta dinata
13/01/2010
ingat makanan yang anda makan dari hasil korup adalah makanan haram. ingat itu. dunia hanya sekilas tp akhirat paling kekal bung. neraka adalah tempat buat koruptor.
Balas   • Laporkan
jenny
23/12/2009
waahhhhhhhh.......... Pantas banyak bayi kurang gizi karena jatah makan mereka di makan oleh tikus berdasi. Kasihan anak-anak indonesia,miskin,tertindas,gimana ngak bodoh wong kurang Gizi......... dan akan selalu di bodoh-bodohi.
Balas   • Laporkan
balita
03/12/2009
..bapak2 pejabat yg terhormat,kasihanilah kami para balita,usia kami belum genap enam tahun,sdh harus menanggung beban utang negara yg jumlahnya berjuta milyar..kami tidak sanggup...!!!!
Balas   • Laporkan
lp3bj
13/04/2009
493 Direktur RSU dan 493 KaDinkes Kab/kota Se Indonesia Rawan Diduga Markup Tender Alkes sumber dana DAK/Dana Dekonsentrasi APBN 2008 karena: Acuan ( SE Irjen depkes RI tgl 25 april 2006 = Peraturan celah korupsi/markup) tetap digunakan dalam penyusunan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ