Korupsi

Kejaksaan Tahan Rekanan Kementerian PPDT

Tersangka ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama.

Jum'at, 17 April 2009, 14:55 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
  (canada.com)

VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2007. Kali ini yang ditahan dua tersangka dari PT Endogeotec Visicon.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Dua tersangka itu adalah Direktur PT Endogeotec Visicon, Hary Iskadejanto; dan Project Officer PT Endogeotec Visicon, Ahmad Firdaus Aryanto. Kedua tersangka keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 14.30. Harry yang mengenakan jas hitam tampak menutupi wajahnya dengan kertas koran saat memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menahan Partono, pejabat pembuat komitmen dari Kementrian PPDT, Ook Herumani project officer dari PT Tritunggal Pratyaksa, Widharko Wiwied, Direktur PT Lentera Cipta Nusa; dan Mangatas Siagian, project officer untk PT Lentera Cipta Nusa.

Penahanan itu dalam kasus tiga paket penelitian fiktif di Kementrian PDT tahun anggaran 2007. Paket satu wilayah Maluku dan Papua, paket dua wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, paket tiga wilayah Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan. Dengan alokasi anggaran dan kerugian Rp 6 miliar, yang digunakan untuk penggunaan pembayaran tenaga ahli fiktif.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ