Korupsi
Pungutan Hakim

"KPK Harus Usut Segala Pungutan di MA"

"Apakah uang yang masuk itu ada juga sumbangan dari pihak beperkara."

Kamis, 23 April 2009, 15:28 WIB
Arry Anggadha
Gedung Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut segala pungutan yang terjadi di Mahkamah Agung. Termasuk dalam penggunaan dana pungutan tersebut.

"Pungutan-pungutan itu dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 23 April 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah hakim mengeluhkan adanya permintaan sumbangan untuk mendukung turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan. Tiap hakim dimintai sumbangan Rp 1 juta, dan pengadilan tempat mereka bekerja juga diharuskan membayar Rp 30 juta. Uang itu harus ditanggung mereka, padahal tiap bulannya mereka juga harus membayar iuran PTWP sebesar Rp 10-25 ribu.

Menurut Illian, pemungutan yang dilakukan terhadap hakim itu akan sangat berpengaruh dalam proses promosi dan mutasi. Hakim yang menyumbang lebih banyak akan lebih mudah mendapatkan promosi. Pungutan, lanjut Illian, juga dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan petinggi Mahkamah Agung. "Seharusnya pungutan seperti ini dihentikan, karena pungutan di MA itu banyak sekali," jelasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK, menurut Illian, dengan melihat asal usul dana tersebut. "Apakah uang yang masuk itu ada juga sumbangan dari pihak beperkara," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membantah mengenai pungutan tersebut. Menurut juru bicara MA, Hatta Ali, pungutan yang dikeluhkan hakim itu adalah iuran organisasi. Jumlahnya pun berkisar Rp 10-25 ribu dan iuran bersifat tidak wajib.

"Tapi itu tidak diwajibkan, jika mereka tidak mampu ya tidak usah membayar iuran," ujar Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu. "Kalau tidak membayar tidak ada sanksi apa-apa."

Menurutnya, uang iuran itu nantinya akan membiayai seluruh kegiatan PTWP seperti membeli bola, menyewa lapangan, dan membiayai turnamen tenis dari tingkat daerah hingga nasional. "Jadi uang itu kan nantinya akan dinikmati mereka juga dan kembali kepada para hakim itu," jelasnya.

Hatta Ali mengaku turnamen tenis yang dimaksud itu diselenggarakan PTWP tiap tiga tahun sekali. Dan dalam waktu dekat turnamen tenis ini akan digelar di Jakarta atau Palembang. "Turnamen ini sama saja dengan PON, tiap daerah kan harus membiayai sendiri jika mereka akan turut serta," ujarnya.

Selain untuk membiayai turnamen, uang iuran juga dipergunakan para hakim yang senang berolahraga tenis untuk latihan di tempat mereka bertugas. "Hakim kan juga mau sehat, lagi pula olah raga tenis itu bisa memupuk persaudaraan para hakim dan keluarganya. Jadi banyak manfaatnya," ujarnya.

Hatta Ali menjelaskan, setiap penggunaan dana dalam PTWP selalu dilaporkan kepada seluruh anggotanya. "Pertanggungjawabannya kita umumkan di varia peradilan," jelasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ