Korupsi

Dirut PT Pos Divonis Bebas

Dalam kasus serupa, PN Jakarta Barat juga telah membebaskan tiga terdakwa lainnya.

Kamis, 23 April 2009, 19:06 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Hana Suryana. Hana dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter PT Pos Indonesia.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2009.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggunaan dana nonbujeter PT Pos sudah sesuai dengan aturan yakni Surat Edaran No 41 tanggal 30 Maret 2003 yang mengatur mengenai dana insentif.

"Aturan itu tidak bertentangan dengan UU BUMN," jelasnya. "Terdakwa juga tidak terbukti mendapatkan keuntungan secara pribadi."

Dalam kasus serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga telah membebaskan tiga terdakwa yani Kepala Kantor Pos cabang Fatahillah Fahrurrozi, dan dua bawahannya Elvi Sahri dan Widianto.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
andri
24/04/2009
Pos hasilnya emank berapa sih, nga ada yang gigit keuntungannya...........paling kasus ini dibesarkan oleh pesaing2 direkturnya saja.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ