Korupsi
Dirut PT Pos Bebas

Kejaksaan Agung Akan Ajukan Kasasi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menilai perbedaan pendapat antara Jaksa dan hakim itu wajar

Jum'at, 24 April 2009, 16:09 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Utama PT Pos Hana Suryana dalam perkara dugaan korupsi dana intensif PT Pos Indonesia cabang Fatahillah Jakarta, kemarin. Kejaksaan Agung pun akan langsung mengajukan kasasi.

"Masih ada instrumen yang harus dinilai," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Jumat 24 April 2009.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu perbedaan pendapat antara Jaksa dan Hakim adalah hal biasa. "Sama-sama penegak hukum, tapi kalau disiplin ilmunya beda?" kata dia.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus yang sama juga dibebaskan PN Jakarta Barat. Mereka adalah dua mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Sahri dan Widianto serta mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Cabang Fatahillah, Fahrurozy.

Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan dana dalam kerjasama pengiriman tagihan antara PT Pos dan rekanan perusahaan di bidang telekomunikasi, PT Telkomsel. Kasus itu terjadi pada 2004 hingga 2006.

Dugaan dana yang diselewengkan itu adalah  Rp 14 miliar di kantor pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos lainnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ