VIVAnews - Lokasi tahanan terpidana kasus Bulog, mantan Deputi Keuangan Bulog Ahmad Ruskandar dipindahkan. Ahmad Ruskandar merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 4,6 miliar.
"Dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2009.
Sebelumnya Ruskandar mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana diputus satu tahun penjara oleh kasasi di Mahkamah Agung.
Terpidana Ahmad Ruskandar terseret kasus penyalahgunaan dana nonbajeter bulog. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Ruskandar divonis dua tahun penjara dan membayar denda 25 juta rupiah serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Ahmad Ruskandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,6 miliar yang digunakan untuk menalangi tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti. Kasus Ahmad Ruskandar yang dikenal dengan kasus Buloggate II ini juga menyeret mantan Kepala Bulog, Rahardi Ramelan.