Korupsi
Antasari Azhar Dinonaktifkan

"Pengganti Antasari Tak Harus Dari Kejaksaan"

Pola seleksi pemilihan pimpinan KPK harus diubah. Pansel harus menerapkan jemput bola.

Senin, 11 Mei 2009, 20:07 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Antasari Azhar tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Mantan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menilai calon pengganti Antasari Azhar tidak harus dari Kejaksaan Agung. Calon pun tidak harus memiliki latar belakang hukum.

"Yang penting calon ahli di bidangnya," kata mantan anggota Pansel KPK, Mas Achmad Santosa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Mei 2009.

Seperti diketahui, Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun sudah menetapkan Antasari sebagai tersangka dan menahannya.

Presiden sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara Antasari sebagai Ketua KPK. Kini, jabatan Antasari akan dijabat bergantian oleh empat komisioner, yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Yasin. Keputusan Presiden ini dapat berlanjut jika Antasari kemudian berubah menjadi terdakwa. Antasari akan diberhentikan tetap.

Menurut Ota, biasa dia disapa, pola seleksi pemilihan pengganti Antasari harus diubah. Panitia seleksi tidak dapat hanya menerima laporan dari masyarakat saja. "Tapi harus jemput bola," ujarnya.

Ota sempat menyesalkan jika kesalahan terkait pemilihan Antasari dilimpahkan pada tim panitia seleksi. "Tetapi, saya bertanggungjawab,dan saya sangat kritis terhdapat kontroversi terhadap pak antasari," ujar Ota.

Ia menjelaskan bahwa dirinyalah yang menerima pengaduan tentang kontroversi Antasari. "Tidak semua sependapat dengan saya," jelasnya.

Mas Achamad bersama Masyarakat Peduli Pemberantasan  Korupsi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi sore tadi. Kedatangannya itu guna mendukung langkah Komisi melakukan tindakan penindakan. "Kami mendukung kpk jalan terus, sekalipun anggotanya telah diberhentikan" kata dia. Menurut Juru bicara Komisi Johan Budi SP, Mas Achmad Santosa diterima oleh M Jasin, Haryono dan Chandra M Hamzah.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ