Korupsi

Antasari Ditanya Kasus Korupsi RNI

KPK pernah mensupervisi kasus RNI yakni penjualan Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Selasa, 12 Mei 2009, 12:04 WIB
Arry Anggadha
Antasari Azhar saat tiba di Mapolda Metro Jaya (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Pemeriksaan terhadap Antasari Azhar sudah mulai dikembangkan terkait hubungan dengan kasus korupsi. Antara lain mengenai kasus korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin klien saya ditanya hubungannya dengan almarhum," kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Antasari, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 12 Mei 2009. "Hubungannya, almarhum adalah pelapor kasus PT RNI."

Menurut Ari Yusuf, salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi impor gula putih. "Antara lain kasus yang sekarang sedang disidangkan," jelasnya.

Kasus korupsi di PT RNI yang pernah ditangani KPK adalah kasus impor gula putih ini pada 2001 hingga 2004. Mantan Direktur Keuangan Ranendra Dangin menjadi satu-satunya tersangka. Ranendra diduga telah mengambil jatah dari keuntungan impor yang mencapai Rp 33 miliar ini. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan impor hingga Rp 4,5 miliar.

Dalam dakwaan, disebut juga mengenai pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran gula putih impor. Dalam pelaksanaannya, Ranendra memegang kuasa atas empat rekening yakni rekening bersama RNI-Bulog, rekening Asosiasi Petani Tebu Rakyat, rekening cadangan biaya RNI, dan rekening dana distribusi RNI.

Sebelumnya, KPK juga pernah mensupervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung ditetapkan menjadi tersangka.

Syaf diduga telah menjual aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo. Pabrik gula itu dijual dengan harga Rp 95 miliar. Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, penjualan ini diduga merugikan negara Rp 500 miliar.

Pada Juni 2007, kasus ini kemudian dihentikan Kejaksaan Agung. Kejaksaan beralasan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi . Atas penghentian ini, KPK mempertanyakannya.

Seperti diketahui, Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun sudah menetapkan Antasari sebagai tersangka dan menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (Ww).

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ