VIVAnews - Anggota Panitia Khusus Penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Drajad Wibowo mempertanyakan berkas delapan obligor BLBI yang pengusutannya dinilai lamban.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjawab bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai tidak kooperatif dalam menangani kasus delapan obligor BLBI itu. "Waktu dipanggil sebagai saksi, BPPN tidak hadir," kata Hendarman dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu 13 Mei 2009.
Selain itu, berkas delapan obligor telah diserahkan ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan itu, kata dia, hanya register surat dan fotokopi. "Bisa jadi, dokumen itu ada di bagian gedung BPK yang dulu terbakar," tambah dia.
Hendarman menambahkan, jaksa-jaksa yang mengusut kasus itu sudah pensiun. "Demikian pula dengan auditor BPK. Banyak yang sudah pensiun," kata dia.
Delapan obligor itu adalah mantan pemegang saham eks Bank Putera Multikarsa Marimutu Sinivasan, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Lidia Muchtar, mantan pemegang saham eks Bank Bira Atang Latief, mantan pemegang saham eks Bank Pelita dan Bank Istimarat Indonesia Agus Anwar, mantan pemegang saham eks Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Omar Putirai, mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa James Sujono Januardy, dan mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa Adisaputra Januardy.