Korupsi

Data Korupsi Tahun 2008

Data korupsi versi KPK tahun 2008

Kamis, 14 Mei 2009, 11:54 WIB
Kholidah
ilustrasi korupsi  

Sampai dengan tanggal 15 Desember 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap 70 (tujuh puluh) kasus. Dalam tahap penyidikan, dilaksanakan 53 (lima puluh tiga) perkara yang terdiri dari 7 (tujuh) perkara sisa tahun 2007 dan 46 (empat puluh enam) perkara tahun 2008. Penuntutan dilaksanakan sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara yang terdiri dari 6 (enam) perkara sisa tahun 2007 dan 37 (tiga puluh tujuh) perkara tahun 2008. Dari 43 (empat puluh tiga) kasus di tahap penuntutan, 6 perkara divonis banding, 8 perkara divonis kasasi serta 7 perkara inkracht.

KPK melaksanakan eksekusi sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara, baik yang telah mendapat putusan PN, putusan kasasi (MA) maupun putusan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan kasus yang dilimpahkan kepada kepolisian sebanyak 4 perkara.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan telah disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah periode 1 Januari s.d. 15 Desember 2008 sebesar Rp406.352.031.726.

Hingga 10 Desember 2008, terdapat 259 laporan Gratifikasi yang masuk. Dari jumlah tersebut, 215 Laporan sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK. Uang yang ditetapkan menjadi Milik Negara hingga 10 Desember 2008 sebesar Rp3.631.637.407 (termasuk luncuran dari akhir tahun 2007) dan barang senilai Rp1.309.947.000 (termasuk lima buah mobil).

Sejak tahun 2004 sampai 2008, berkas pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 31.404 berkas, sebanyak 31.096 pengaduan telah selesai ditelaah, 4.078 pengaduan dapat ditindaklanjuti KPK sedangkan 22.022 pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan TPK. 

Data lengkap dapat diklik di attachment (Data Korupsi versi KPK 2008).

• VIVAnews
Rating
Komentar
fendi_mjk
26/12/2010
weh..salut deh untuk prestasi yg sangat membanggakan ini!!! ironissss......
Balas   • Laporkan
lereng merapi
08/11/2010
apa musti mereka (koruptor di pemerintahan) musti diingatkan dengan cara merapi ???.... supaya sadar siapa mereka...
Balas   • Laporkan
Ferdi
04/11/2010
GIMANA NEGARA KITA GAK KENA MUSIBAH TERUS.. BANJIR DIMANA MANA.. TERUTAMA BANJIR KORUPSI DI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF.. SEMUANYA MERASA PALING BENAR.. BENAR CARANYA KORUPSI.. DASAR PEJABAT KAMPRET..
Balas   • Laporkan
heru sunastra asnar
25/10/2010
sipa saja tidak pandang bulu pejabat swasta atau pemerintahan yang korupsi tidak boleh pakai pengacara, "dihukum pancung saja", karena pejabatnya memancung uang rakayat.
Balas   • Laporkan
ajust
01/10/2010
stoooop tenggang rasa dengan koruptor.
Balas   • Laporkan
Evan
30/09/2010
Bagi pejabat yang suka korupsi harus ta diri dan donk...udah hidup di era merdeka...malu donk sama pejang dan pahlawan kita yang telah gugur untuk perjuangkan agar indonesia merdeka...coba bayangkan dan renungkan wahai pejabat korup.........
Balas   • Laporkan
alfakir
24/09/2010
korupsi hukuman mestinya harus berat,karena yg korupsi itu bukan org bodoh tapi orng yg semuanya ngerti hukum,justru orng yg faham hukum tapi melanggarnya mestinya hukumannya lebih berat itu baru adil.karena KORUPSI=TERORIS.karena membunuh banyak orang
Balas   • Laporkan
slam
09/09/2010
Tuhan begitu adil, indonesia yg di berkahi dg potensi sumber daya alam yg luar biasa besar, ternyata masyarakatnya bersifat culas, hipokrit, mental maling, sogok menyogok dan suap, agar spy masyarakat negara lain yg miskin alamnya bisa mengexploitasi
Balas   • Laporkan
setiawan_wd
22/08/2010
perlu ada perubahan budaya dalam pemberantasan korupsi, peraturan saja tidak cukup mari bersama benahi kecintaan akan bangsa, kita tumbuhkan jiwa nasionalisme kita
Balas   • Laporkan
nono
12/07/2010
Soal korupsi Indonesia memang jagonya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ