Korupsi

Dirut Jamsostek Laporkan Gratifikasi

"Ini sumbangan yang saya terima waktu saya mantu. Total Rp 34 juta."

Jum'at, 15 Mei 2009, 10:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
rupiah  

VIVAnews - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamostek) Hotbonar Sinaga mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia melaporkan uang angpao pernikahan putrinya.

"Ini sumbangan yang saya terima waktu saya mantu," kata dia saat ditemui wartawan, Jumat 15 Mei 2009. Total angpao yang dia serahkan ke KPK Rp 34 juta.

Hotbonar berharap laporannya dapat diteliti penyidik.

Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa setiap warga negara atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 17 UU itu juga disebutkan KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal lapor wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ