VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mengingatkan ada lima kasus yang sampai saat ini masih macet di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama, kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, dugaan korupsi suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom. "Seperti yang dilaporkan Agus Tjondro, sejumlah anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004 meneima uang.
Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menguatkan dugaan aliran dana dengan mengirimkan laporan soal transaksi mencurigakan diantara anggota DPR.
Kasus kedua, tambahnya, aliran dana Bank Indonesia ke penegak hukum."Berdasarkan kesaksian terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Oey Hoey Tiong, ada dua jaksa yang diduga menerima," kata dia.
Ketiga, dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial. Kasus ini, kata dia, sudah dilaporka ICW ke KPK pada 2006. Dalam kasus ini, ICW menduga menteri ikut terlibat.
Keempat, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di bank milik Sjamsul Nursalim, Bank Dagang Negera Indonesia.
Terakhir, kasus penyimpangan biaya perkara di Mahkamah Agung. "ICW menemukan indikasi Rp 31,5 miliar dana tidak dikelola dengan semestinya.
ICW, kata Emerson mendorong penuntasan kasus itu.