VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Ahmad Sujudi, sebagai tersangka. Sujudi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Mei 2009.
Saat ini, Sujudi juga sudah mengembalikan Rp 700 juta ke KPK. Uang itu diduga diterima Sujudi terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003.
Johan menjelaskan, Sujudi diduga bersama-sama dengan dua tersangka lain, mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf, melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan Sujudi itu pun dinilai melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sujudi dan dua tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 71 miliar dalam proyek senilai Rp 190 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sudah minta agar imigrasi mencekal tiga tersangka itu serta Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan, Achmad Hardiman, dan sejumlah pejabat Departemen Kesehatan.