VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI. Salah satunya adalah polisi siap mengirimkan pensiunannya untuk ditempatkan di lembaga perlindungan saksi itu.
"Kami baru penjajakan untuk bekerjasama dengan badan di polisi seperti Bareskrim dan Divisi Pembinaan dan Hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Jumat 22 Mei 2009.
Hal tersebut disampaikan Abdul Haris usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Markas Besar Polisi RI. Dalam pertemuan itu, Kapolri menyatakan kerjasama ini nantinya akan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisioner LPSK, Teguh Sudarsono menambahkan, sebagai lembaga baru LPSK perlu bekerjasama dengan sejumlah pihak. Tugas LPSK, lanjut Teguh, adalah untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan sebuah perkara.
"Dalam hal ini, Kapolro menyatakan akan ada 8.500 personel yang akan pensiun, dan beberapanya akan ke kita. Tapi perlu ada seleksi terlebih dahulu dari kita, karena kita butuh orang yang sudah matang," jelasnya.
Teguh menjelaskan, perlindungan kepada saksi dan korban merupakan tugas dari polisi juga. "Untuk itu kita gunakan mantan personel polisi, tapi seragamnya tidak seperti polisi, bajunya LPSK," ujarnya.