VIVAnews - Indonesia dan Singapura akan melakukan pembahasan khusus mengenai buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2009.
Ia menjelaskan Indonesia dan Singapura sudah bertemu pada 20 Mei lalu. Namun, menurutnya, pertemuan itu hanya membahas masalah kejahatan transnasional. "Kalau Samadikun nanti ada pembicaan khusus," jelas Kapolri.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan dua negara itu akan dilakukan. Selain itu, Kapolri membantah jika Samadikun telah ditangkap di Singapura.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan Pemerintah akan menempuh jalan Bantuan Hukum Timbal-Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dalam menangani kasus Samadikun. Sebab Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Pada 5 Agustus 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Samadikun. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Kemudian pada 6 Juni 2003 majelis kasasi mengabulkan permohonan jaksa. Mahkamah menyatakan Samadikun terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI. Samadikun pun diganjar empat tahun penjara.
Ketika akan dieksekusi, Samadikun melarikan diri, sementara kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali. Namun, di putusan Peninjauan Kembali, Mahakamah Agung menguatkan putusan kasasi.