VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan proses ekstradisi pelaku perdagangan manusia berkebangsaan Iran, Hadi Ahmadi, tidak ada sangkut paut dengan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiky.
Seperti diketahui, saat ini ekstradisi Adrian Kiky tengah diproses Pemerintah Australia. Sementara itu, hari ini Indonesia mengekstradisi Hadi ke Australia. Buronan Australia itu dikejar karena terbukti menjadi pelaku perdagangan manusia lintas negara.
"Masing-masing ada jalannya. Kalau Hadi Ahmadi proses hukumnya sudah selesai," kata Muchtar kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2009. "Sedangkan Adrian Kiky belum selesai."
Muchtar membantah jika ektradisi Hadi merupakan pertukaran dengan Adrian Kiky. "Emangnya barang," kata dia.
Menurutnya, keputusan mengenai ekstradisi Adrian Kiky bisa diperoleh pada 12-13 Agustus 2009. "Nanti kita lihat hasil sidang ekstradisinya," kata dia.
Adrian Kiky merupakan mantan Direktur Bank Surya itu diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.