VIVAnews - Dalam sebuah rapat dengan Bank Indonesia, Anggota Komisi Perbankan Dewan, Daniel Tandjung mengatakan untuk menyelesaikan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ada 'biayanya'. Mendengar itu, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan lantas menyarankan Daniel Tanjung untuk menemui mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak.
Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar, Aulia mengatakan perintah pada Daniel tak serius. "Itu hanya gurauan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 26 Mei 2009.
Hakim Ketua Kresna Menon lantas menanyakan apakah permintaan Daniel terkait keluarnya aliran dana Bank Indonesia untuk anggota dewan yang dibagi-bagikan melalui Hamka Yandhu dan Antoni Zeidra Abidin, Aulia mengaku tak tahu. "Wah kalau itu saya nggak tahu," jawab Aulia.
Aulia mengakui Rusli bertemu dengan beberapa anggota DPR. "Tentang follow up BLBI, banyaklah. Tapi belum ada bicara besaran biaya," jelas dia.
Aulia menambahkan dia sempat menasihati Rusli agar jangan bertemu secara individu. "Lebih baik secara fraksi, tidak baik," ujarnya.
Kasus aliran dana Bank Indonesia berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di
Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain ke DPR, BI juga mengucurkan sisa dana untuk untuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Rp 68,5 miliar digunakan untuk membayar pengacara bagi mantan dan pejabat BI itu.